Jilbab merupakan hal yang penting untuk menjaga kehormatan wanita, bukan berdasarkan mode atau pantas tidaknya untuk digunakan atau dipakai melainkan berdasarkan Al-qu'an dan As-sunah. Ketika sumber hukum ini diwajibkan maka seorang muslim tidak bisa membantahnya. Firman Alloh SWT :
' Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Alloh dan Rosul Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. '(QS. Al-ahzab : 36).
Jiljab Syar'i |
Jilbab haruslah memenuhi syarat yang diperintahkan Alloh SWT, seperti halnya yang biasa dikatakan dengan Jilbab Syar'i, jilbab yang
sesuai dengan syari'at islam dan jilbab yang tidak memenuhi syariat islam itu bukanlah jilbab sesungguhnya atau hanya pakaian biasa. Jilbab yang memenuhi syariat islam yang telah di tentukan adalah :- Menutup seluruh badan selain yang di kecualikan terdapat pada firman Alloh SWT 'QS. Al-ahzab : 59 dan QS. An-Nur : 31 '. Ayat tersebut dengan tegas menyatakan bahwa jilbab harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang nampak (muka dan telapak tangan).
- Bukan berfungsi sebagai perhiasan yang menyebabkan kaum lelaki melirikan pandangan dan tidak boleh berlebih-lebihan.
- Kain yang digunakan tidak boleh transfaran atau tipis, tapi hendaklah tebal benar-benar menutupi tubuh sebagaiman mestinya untuk menghindari fitnah dan godaan laki-laki.
- Haruslah longgar, itu berarti tidak boleh ketat yang mengakibatkan lekuk dari tubuh terlihat, karna itu sama saja bohong. Sudah jelas maksud dari diwajibkannya jilbab adalah agar tidak mungkin terwujud jika pakaian yang digunakan atau dipakai tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya. Hal ini terdapat pada " HR. Al-Baihaqi, Ahmad, Abu daud, Ad-Dhiya - dan Riwayat Abu Nu'aim "Fatimah putri Rosullulloh SAW berkata pada Asma : ' Wahai Asma, sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya.'
- Tidak diberikan farfum atau wewangian hal itu membangkitkan nafsu birahi.
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
- Bukan pakaian yang berbau syurah, hal ini sudah pernah di jelaskan di informasi sebelumnya 'hukum mengenakan mukena warna warni'.
Demikian itu adalah syarat-syarat dimana seorang muslim haruslah berpakaian yang sesuai dengan syarat -syarat islam yang telah ditentukan. Pakaian muslimah hendaklah menutupi seluruh anggota badan kecuali wajah, telapak tangan yang bukan merupakan perhiasan. Tidaklah tipis, sepit yang dapat menampakkan lekukan tubuh, tidak pula disemprotkan dengan wewangian atau farfum dan bukan merupakan pakaian syura atau pakaian popularitas.
Sekian informasi yang bisa saya sampaikan, kritik dan saran saya harapakan demi meningkatkan penulisan dan informasi yang diberikan lebih berkualitas dari yang sebelumnya. Terimakasih telah berkunjung, semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan menjadi berkah untuk semua, khususnya pembaca. Sampai jumpa kembali di informasi yang akan datang dan salam sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar