Selasa, 31 Mei 2016

Bagaimana Hukum Menggunakan Mukena Yang Bercorak Atau Warna Warni ????

Seiring perkembangan jaman dan teknologi yang canggih tentu saja tahun ke tahun model busana muslim banyak yang berubah demi meningkatkan minat para pembeli atau konsumen. Akan tetapi bagaimana hukumnya jika busana muslim seperti mukena digunbakan untuk beribadah ??? ' Banyak yang bilang yang penting niat, atau lillahhita'ala, kalau begitu apa gunanya alhadis dan sunah rosul kalau semua bisa dengan mudah dengan lillahhita'ala.

Rosullulloh hu'alaihiwasallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda " Siapa yang memakai pakaian syurah di dunia, maka Alloh akan ,memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam sunan Al-kubro, dan dihasnahkan Al-Arnaunth).
Sabda Rasulallah Shalallahu Alaihi Wassallam
Naudzubillahhimindzalik, semoga kita dijauhkan hal yang dibenci Alloh SWT termasuk pakaian syurah. Apa syurah itu ???,
As-Sarkhasi mengatakan " Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah sampai mengundang perhatian banyak orang,atau memakai pakaian yang sangat jelek, lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan." (al-Mabsuth, 30:268).

Sekarang coba kita ambil kesimpulan dari keterangan diatas, pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk pakaian syurah, karena itu dikhawatirkan jenis busana atau mukena yang warna warni atau semacamnya termasuk dalam ancaman hadis diatas. Bukan hannya itu bukankah hal yang berlebih-lebihan itu tidak baik, ditakutkan jika seperti itu akan timbul rasa iri untuk yang lain sehingga menimbulkan hal yang tidak baik seperti Ria, Iri, Dengki, syirik,dsb.

Apapun itu cobalah untuk kita melakukan segala sesuatu hanya karna Alloh semata, insya Alloh jika kita melakukan segala hal sesuatu karna Alloh kita pastinya akan mencari tau (Al-Qu'an dan Al-Hadist) apa yang harusnya dilakukan agar mulia dan mendapat ridho Alloh SWT (berkah). Aamiin Yaa Robbal'alamiin.

Demikian itulah informasi mengenai hukum menggunakan mukena yang berwarna warni. Semoga informasi ini membantu dan menbah wawasan untuk kita. Mohon maaf bila da salah kata atau kekurangan dalam informasi yang diberikan. Terimaksih telah berkunjung dan sampai jumpa di informasi selanjutnya.

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar